ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA,
PERANAN MAJELIS PEMBIMBING DAN
FUNGSI KWARTIR-KWARTIR GUGUSDEPAN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Terstruktur Mata Kuliah
Perencanaan Pembelajaran
Dosen Pengampu: Dr.H.Tamsik Udin,
M.Pd
Disusun Oleh :
1.
Anita Rahayu
3.
Safikri Taufikurrohman
Tarbiyah: PGMI / A
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur Alhamdulilah kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada
junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang telah menunjukan kita semua kejalan yang
benar.
Kami
sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak menemukan hambatan dan
kesulitan. Namun, Alhamdulillah dapat terselesaikan juga. Adapun kekurangan dalam makalah
ini semata-mata karena keterbatasan saya yang menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik serta saran
yang bersifat konstruktif dari para pembaca, sehingga kami dapat memperbaikinya.
Akhirnya
kami berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca khususnya
bagi kami pribadi.
Cirebon, 20
Oktober 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Struktur gerakan pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan
tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan pramuka mulai dari tingkatan yang paling
bawah sampai dengan yang paling atas beserta mekanisme kerjanya. Dengan
struktur organisasi tersebut. Gerakan pramuka sebagai organisasi kepanduan di
Indonesia dapat menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat
Nasional, Daerah Cabang, Ranting sampai ke gugus depan. Sehingga organisasi
dapat berjalan dengan efektif. Struktur orgsnisasi gerakan pramuka diatur dalam
keputusan kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 220 tahun 2007 tentang petunjuk
penyelenggaraan pokok-pokok organisasi
gerakan pramuka.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud Organisasi Gerakan
Pramuka?
2.
Bagaimanakah
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka?
3.
Apa
sajakah Peranan Majlis Pembimbing?
4.
Apa yang
dimaksud dengan Kwartir-kwartir dalam gerakan pramuka?
5.
Apa yang
dimaksud dengan gugusdepan dalam gerakan pramuka?
C. Tujuan masalah
1.
Untuk
mengetahui organisasi gerakan pramuka.
2.
Untuk
mengetahui struktur Organisasi gerakan pramuka.
3.
Untuk
mengetahui peranan majlis pembimbing.
4.
Untuk
mengetahui kwartir-kwartir dalam gerakan pramuka.
5.
Untuk
mengetahui gugusdepan dalam gerakan pramuka.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Organisasi Gerakan Pramuka
Gerakan pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di
Indonesia. Kata pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang
memiliki arti orang muda yang suka berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota gerakan pramuka, yang
meliputi: pramuka siaga (7-1 tahun ), pramuka penggalang (11-15 tahun), pramuka
penegak (16-20 tahun) dan pramuka pandega (21-25). Kelompok anggota lain yaitu pembina pramuka,
andalan pramuka, korp pelatih pramuka, pamong saka pramuka, staf kwartir dan
majelis pembimbing.
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan
di luar lingkungan keluarga dan bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat,
teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar
kepramukaan dan metode kepramukaan yang
sasaran akhirnya pembentuk watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.
(Adhyaksa Dalut.
Gerakan Pramuka Indonesia. 16 Oktober
2015. Cibubur: Meta. Wiki media)
B. Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur organisasi pramuka adalah bagan atau skema yang
menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi pramuka mulai dari tingkatan yang
paling bawah tersebut, gerakan paramuka sebagai organisasi kepanduan di
Indonesia dapat menyusun organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional,
cabang, ranting, sampai gugusdepan. Sehingga oraganisasi berjalan dengan
efektif.
Stuktur organisasi gerakan pramuka di atur dalam keputusan kwartir
Nasional gerakan Pramuka Nomor 220 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan
pokok-pokok organisasi pramuka. Dalam keputusan ini juga diatur tentang tugas
pokok dan tangung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam organisasi
gerakan pramuka.
Penjelasan Struktur Organisasi
Gerakan Pramuka
1.
Didalam
organisasi kepramukaan ada yang biasa disebut dengan istilah Majelis pembimbing
yaitu badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisasi,
material dan finansial kepada kwartir, gugus depan satuan karya pramuka.
Majelis pembimbing dibentuk ditingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugus
Depan dan Saka. Majelis pembimbing sendiri diketuai secara ex-officio:
a.
Ditingkat
Nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.
b.
Ditingkat
Daerah (Mabida) oleh Gubernur.
c.
Ditingkat
Cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.
d.
Ditingkat
Ranting (Mabiran) oleh Camat.
e.
Sedangkan
ditingkat gugus depan (Mabigus) dipilih dari anggota mabigus yang ada dan
ditingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/departemen
terkait.
2.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan Bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka
3.
Kwartir
dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk ditingkat:
a.
Nasional,
disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional
(Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
b.
Daerah,
disebut Kwartir daerah (kwarda), ditetapkan dalam musyawarah daerah (Musda)
dengan masa bakti 5tahun.
c.
Cabang,
disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam musyawarah cabang (Mucab)
dengan masa bakti 5 tahun.
d.
Ranting,
disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam musyawarah Ranting (Musran)
dengan masa bakti 3 tahun.
e.
Gugus
depan yang ada dalam satu wilayah kelurahan atau desa dikoordinasi oleh
Koordinator Gudep (korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran)
dengan masa bakti 3 tahun.
4.
Gugus
Depan (Gudep) adalah pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam
organisasi gerakan pramuka.
5.
Satuan
karya pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan
pengetahuan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam waawasan tertentu
serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan aspirasi pemuda indonesia.
6.
Badan
kelengkapan kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu
kwartir. Badan kelengkapan kwartir meliputi:
a.
Dewan
kehormatan
b.
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdiknas (ditingkat
nasional), Lemdikada (ditingkat daerah), dan Lemdikacab (ditingkat Cabang).
c.
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau yang disebut dewan kerja yang
terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (ditingkat Nasiional), DKD atau
Dewan Kerja Daerah (ditingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (ditingkat
Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (ditingkat Ranting).
d.
Pimpinan
Satuan Karya Pramuka (Saka).
e.
Pembantu
Andalan.
f.
Badan
Usaha Kwartir.
g.
Satuan
Kegiatan Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
h.
Staf
Kwartir.
7.
Pramuka
Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
8.
Musyawarah
Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada
akhir masa bakti kwartir atau gugus depan serta memegang kekuasaan tertinggi
dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas:
a.
Musyawarah
Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Munas terdiri atas
utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
b.
Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam
waktu 5 tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil kwarda, Mabida, Kwarcab,
dan Mabicab.
c.
Musyawarah
Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Mucab terdiri atas
utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
d.
Musyawarah
Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Musran terdiri atas
utusan/wakil kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
e.
Musyawarah
Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Mugus terdiri atas
utusan/wakil gudep dan Mabigus.
C. Peran Majelis Pembimbing
Peranan majelis pembimbing adalah memberikan bimbingan dan bantuan
moril, organisataris, material dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan
satuan karya pramuka serta untuk memungkinkan menyelenggarakan misinya, gerakan
pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan baik dari pemerintah maupun dari
masyarakat untuk itu, pada masing-masing tingkat kwartir dan tingkat gudep dan
saka.
Memberi bimbingan mengandung makna memberi tuntunan, pengarah,
saran dan nasehat dalam permasalahan moral, mental psikologi, untuk
meningkatkan kondisi, dan kemampuan kwatir, memberi bantuan mengandung makna
membuka jalan, mengusahakan kesempatan dan mengusahakan fasilitas, dalam permasalahan organisasi, personel, saran, prasarana,
fasilitas dan keungan. ( Kusnadi. 2009 oktober. Pramuka 2009 SMPN 6 DARANGDAN.
Purwakarta: BlogerBuzz)
1.
Hak dan kewajiban Majelis Pembimbing
a.
Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya
telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
b.
Pelantikan anggota Majelis Pembimbing
dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan TRI SATYA dan menanda
tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh
Presiden Republik Indonesia.
c.
Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah
anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang berhak mendapatkan Kartu Tanda
Anggota, berseragam Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan
dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
Dapat menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1
dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
d.
Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan,
Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat
pada masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab
terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
e.
Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari
unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat dilingkungan
Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan
Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
2.
Majelis
Pembimbing terdiri atas :
a.
Seorang
Ketua
b.
Seorang
atau beberapa orang Wakil Ketua
c.
Seorang
atau beberapa orang Sekretaris
d.
Beberapa
orang anggota.
3.
Nama
dan Pengurus Majelis Pembimbing :
a.
Majelis
Pembimbing Nasional disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik
Indonesia, sebagai Ketua Mabinas atau Ka. Mabinas.
b.
Majelis
Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur atau Kepala
Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida.
c.
Majelis
Pembimbing Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati atau Walikota atau
Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab.
d.
Majelis Pembimbing Ranting disingkat MABIRAN
yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
e.
Majelis
Pembimbing Desa atau Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa
atau Lurah sebagai Ketua MABISA yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang KORSA adalah
Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di
wilayah yang bersangkutan.
f.
Majelis
Pembimbing Gugusdepan disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta
didik atau tokoh masyarakat disekitar Gugusdepan yang dipilih secara musyawarah
bersama para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS. Selama
ini Ka. Mabigus dijabat oleh Kepala Sekolah, terutama Gugusdepan yang
berpangkalan di Sekolah.
4.
Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok :
a.
Fungsi
Bimbingan
1)
Bimbingan
yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat.
2)
Majelis
Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi segala
penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.
Fungsi
Partisipasi
Majelis
Pembimbing selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya
memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif
berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau
Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
c.
Fungsi
Bantuan
1)
Majelis
Pembimbing dalam usahanya mendukung Gerakan pramuka mengusahakan
fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh
Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
2)
Mengadakan
kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan,
bantuan dan kepercayaan masyarakat.
D. Kwartir-kwartir dalam gerakan Pramuka
Kwartir
adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh
pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan. Adapun susunanya adalah
sebagai berikut:
1. Seorang
Ketua
2. Beberapa
orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang;
3. Seorang
Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk
jajaran untuk kwartir yang lain
4. Seorang
Bendahara
Jenjang
pembinaan teknis kepramukaan dalam Gerakan Pramuka, managemen atau pengelolaan
Kwartir didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan administratif pemerintah, yaitu dari pusat (Kwarnas), provinsi (Kwarda) kabupaten (Kwarcab)
sampai kecamatan (Kwarran). Dalam mengelola personel, materiel dan keuangan,
Kwartir merupakan suatu organisasi otonom yang bertanggungjawab kepada
musyawarah tingkat masing-masing. Walaupun demikian, dalam hal pembinaan teknis
penyelenggaraan kepramukaan, fungsi-fungsi Kwartir berjenjang mulai dari
tingkat Nasional, Daerah, Cabang, sampai Ranting adalah sebagai berikut:
a. Kwarnas: Kebijakan dan perencanaan strategi pada tingkat Nasional.
Kwarnas
menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kepramukaan, termasuk penentuan perencanaan
strategik untuk kurun waktu tertentu.
b. Kwarda: Pengendalian Manajemen pada tingkat Provinsi.
Kwarda
mengkoordinasi penerapan kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan
menyesuaikan pada kondisi daerahny.
c.
Kwarcab:
Pengendalian Operasional pada tingkat Kabupaten/Kota Kwarcab menyelenggarakan
pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggung jawab
atas pembinaan Gudep dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya.
d.
Kwarran: membantu Kwarcab dalam pengendalian
operasional Kwartir Ranting berfungsi membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep
dan Saka dalam wilayahnya.
Penyusunan struktur organisasi Kwartir suatu organisasi pada
hakikatnya adalah pengelompokan fungsi-fungsinya, agar organisasi dapat
melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif dan efisien.
E. Gugusdepan
1.
Pengertian
gugusdepan
Gugusdepan (gudep) adalah suatu kesatuan organik dalam gerakan
pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota gerakan pramuka sebagai
peserta didik dalam pembina pramuka, serta berfungsi sebagai peangkalan
keanggotaan peserta didik.
Anggota putra dan puteri di himpun
dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri
sendiri. Gudep luar biasa adalah gudep yang anggotanya menyandang cacat jasmani
atauu mental dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam gudep sendiri. Gudep
lengkap terdiri atas satu perindukann siaga, satu pasukan penggalang satu
ambalan, penegak dan satu racana pandega, dengan pengertian sebagai berikut.
(Amin Abbas: 2008: Hal 69 - 70)
a.
Istilah
perindukan digunakan untuk menyebut satuan pramuka siaga yang di bagi dalam
satuan-satuan kecil yang di sebut barung.
b.
Satuan
pramuka penggalang disebut pasukan yang di bagi dalam satuan kecil di sebut
regu.
c.
Satuan
pramuka penegak di sebut ambalan yang di bagi dalam beberapa satuan kecil yang
disebut sangga.
d.
Satuan
pramuka pandega di sebut rancana yang tidak di bagi dalam satuan kecil.
e.
Sangga
kerja adalah satuan pramuka penegak setingkat regu yang di bentuk atas dasar
suatu tugas atau pekerjaan
f.
Pemimpin
adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingakat regu ke bawah.
g.
Pembina
adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina pramuka ditingkat
pasukan ke atas.
2.
Tujuan
Gudep
Tujuan gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukan yang
pada hakekatnya bertujuan:
a. Membentuk
sikap dan perilaku ke arah yang positif.
b. Menambah
pengetahuan dan pengalaman.
c. Menguasai
keterampilan pramuka dan kecakapan.
Sehingga para anggota gerkan pramuka menjadi manusia yang
berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan
diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggung
jawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. (Amin Abbas:
2008: 71)
3.
Sasaran
a.
Untuk
dapat mencapai tujuan gudep tersebut pada butir 5, maka para pembina pramuka
yang bertugas di gudep berusaha mencapai sasaran antara lain:
1)
Menanamkan
ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.
2)
Menanamkan rasa cinta dan setia pada tanah air
3)
Menanamkan rasa percaya diru sendiri, tanggung
jawab dan disiplin.
4)
Melatih panca indera, hastra karya dan
berbagai kejuruan agar peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan
keterampilan secara seimbang.
5)
Melatih
dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem
among dan prinsip dasar pendidikan kepramukan, terutama sistem beregu. Satuan
terpisah antara putera dan putri serta penyesuaian dan perkembangan jasmani
mental.
b.
Sistem
among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksud untuk:
1)
Memelihara
norma-norma kesusilan.
2)
Mengembangkan
karya kreasi
3)
Memberi kebebasan kepada peserta didik untuk
belajar.
4)
memimpin dan dipimpin
5)
mengelola
suatu kegiatan
6)
bertanggung jawab dan disiplin
7)
mengatur diri sendiri
8)
kerjasama dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Gerakan pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan
nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di
Indonesia. Kata pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang
memiliki arti orang muda yang suka berkarya. Struktur organisasi pramuka adalah
bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi pramuka
mulai dari tingkatan yang paling bawah tersebut, gerakan paramuka sebagai
organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun organisasi gerakan pramuka
dari tingkat Nasional, cabang, ranting, sampai gugusdepan. Sehingga oraganisasi
berjalan dengan efektif.
Peranan majelis pembimbing
adalah memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisataris, material dan
finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka serta untuk
memungkinkan menyelenggarakan misinya, gerakan pramuka memerlukan bimbingan dan
bantuan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat untuk itu, pada
masing-masing tingkat kwartir dan tingkat gudep dan saka.
Kwartir
adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh
pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan Penyusunan
struktur organisasi. Kwartir suatu organisasi pada hakikatnya adalah
pengelompokan fungsi-fungsinya, agar organisasi dapat melaksanakan tugas
pokoknya dengan efektif dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
-
Dalut, Adhyaksa. Artikel.Gerakan Pramuka Indonesia.
(ONLINE)
18 Oktober
2015.
-
Abbas, Amin. 2008. Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka. Surabaya: Halim Jaya.
No comments:
Post a Comment