Friday, October 23, 2015

STRUKTUR ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA

ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA,

PERANAN MAJELIS PEMBIMBING DAN

FUNGSI KWARTIR-KWARTIR GUGUSDEPAN


Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Mata Kuliah
Perencanaan Pembelajaran
Dosen Pengampu: Dr.H.Tamsik Udin, M.Pd


Disusun Oleh :
1.      Anita Rahayu
2.      Endang Widiastuti (1414171006)
3.      Safikri Taufikurrohman


Tarbiyah: PGMI / A
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SYEKH NURJATI CIREBON
2015 M/1436 H


KATA PENGANTAR


Puji dan syukur  Alhamdulilah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang telah menunjukan kita semua kejalan yang benar.
Kami sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak menemukan hambatan dan kesulitan. Namun, Alhamdulillah dapat terselesaikan juga. Adapun kekurangan dalam makalah ini semata-mata karena keterbatasan saya yang menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik serta saran yang bersifat konstruktif dari para pembaca, sehingga kami dapat memperbaikinya. Akhirnya kami berharap, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca khususnya bagi kami pribadi.




Cirebon, 20 Oktober 2015

            Penulis




BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Struktur gerakan pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta mekanisme kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut. Gerakan pramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah Cabang, Ranting sampai ke gugus depan. Sehingga organisasi dapat berjalan dengan efektif. Struktur orgsnisasi gerakan pramuka diatur dalam keputusan kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 220 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi  gerakan pramuka.

B.     Rumusan Masalah

1.         Apa yang dimaksud Organisasi  Gerakan Pramuka?
2.         Bagaimanakah Struktur Organisasi Gerakan Pramuka?
3.         Apa sajakah Peranan Majlis Pembimbing?
4.         Apa yang dimaksud dengan Kwartir-kwartir dalam gerakan pramuka?
5.         Apa yang dimaksud dengan gugusdepan dalam gerakan pramuka?

C.    Tujuan masalah

1.         Untuk mengetahui  organisasi  gerakan pramuka.
2.         Untuk mengetahui struktur Organisasi gerakan pramuka.
3.         Untuk mengetahui peranan majlis pembimbing.
4.         Untuk mengetahui kwartir-kwartir dalam gerakan pramuka.
5.         Untuk mengetahui gugusdepan dalam gerakan pramuka.




BAB II

PEMBAHASAN

A.    Organisasi  Gerakan Pramuka

Gerakan pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang memiliki arti orang muda yang suka berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota gerakan pramuka, yang meliputi: pramuka siaga (7-1 tahun ), pramuka penggalang (11-15 tahun), pramuka penegak (16-20 tahun) dan pramuka pandega (21-25).  Kelompok anggota lain yaitu pembina pramuka, andalan pramuka, korp pelatih pramuka, pamong saka pramuka, staf kwartir dan majelis pembimbing.
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dan bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang  sasaran akhirnya pembentuk watak, akhlak, dan budi pekerti luhur. (Adhyaksa Dalut. Gerakan Pramuka Indonesia. 16 Oktober 2015. Cibubur: Meta. Wiki media)

B.     Struktur Organisasi Gerakan Pramuka

Struktur organisasi pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah tersebut, gerakan paramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, cabang, ranting, sampai gugusdepan. Sehingga oraganisasi berjalan dengan efektif.
Stuktur organisasi gerakan pramuka di atur dalam keputusan kwartir Nasional gerakan Pramuka Nomor 220 tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi pramuka. Dalam keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan tangung jawab, musyawarah, dan garis hubungan dalam organisasi gerakan pramuka.

 

           
            Penjelasan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
1.        Didalam organisasi kepramukaan ada yang biasa disebut dengan istilah Majelis pembimbing yaitu badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisasi, material dan finansial kepada kwartir, gugus depan satuan karya pramuka. Majelis pembimbing dibentuk ditingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugus Depan dan Saka. Majelis pembimbing sendiri diketuai secara ex-officio:
a.         Ditingkat Nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.
b.        Ditingkat Daerah (Mabida) oleh Gubernur.
c.         Ditingkat Cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.
d.        Ditingkat Ranting (Mabiran) oleh Camat.
e.         Sedangkan ditingkat gugus depan (Mabigus) dipilih dari anggota mabigus yang ada dan ditingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/departemen terkait.
2.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan Bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka
3.      Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk ditingkat:
a.         Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
b.         Daerah, disebut Kwartir daerah (kwarda), ditetapkan dalam musyawarah daerah (Musda) dengan masa bakti 5tahun.
c.         Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam musyawarah cabang (Mucab) dengan masa bakti 5 tahun.
d.        Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
e.         Gugus depan yang ada dalam satu wilayah kelurahan atau desa dikoordinasi oleh Koordinator Gudep (korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
4.      Gugus Depan (Gudep) adalah pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi gerakan pramuka.
5.      Satuan karya pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan kemampuan dan keterampilan peserta didik dalam waawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda indonesia.
6.      Badan kelengkapan kwartir merupakan badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan kelengkapan kwartir meliputi:
a.    Dewan kehormatan
b.    Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdiknas (ditingkat nasional), Lemdikada (ditingkat daerah), dan Lemdikacab (ditingkat Cabang).
c.    Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau yang disebut dewan kerja yang terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (ditingkat Nasiional), DKD atau Dewan Kerja Daerah (ditingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (ditingkat Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (ditingkat Ranting).
d.   Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka).
e.    Pembantu Andalan.
f.     Badan Usaha Kwartir.
g.    Satuan Kegiatan Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
h.    Staf Kwartir.
7.      Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden).
8.      Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugus depan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas:
a.         Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Munas terdiri atas utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
b.          Musyawarah Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Musda terdiri atas utusan/wakil kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
c.         Musyawarah Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Mucab terdiri atas utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
d.        Musyawarah Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Musran terdiri atas utusan/wakil kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
e.         Musyawarah Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Mugus terdiri atas utusan/wakil gudep dan Mabigus.

C.    Peran Majelis Pembimbing

Peranan majelis pembimbing adalah memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisataris, material dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka serta untuk memungkinkan menyelenggarakan misinya, gerakan pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat untuk itu, pada masing-masing tingkat kwartir dan tingkat gudep dan saka.
Memberi bimbingan mengandung makna memberi tuntunan, pengarah, saran dan nasehat dalam permasalahan moral, mental psikologi, untuk meningkatkan kondisi, dan kemampuan kwatir, memberi bantuan mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan dan mengusahakan fasilitas, dalam permasalahan  organisasi, personel, saran, prasarana, fasilitas dan keungan. ( Kusnadi. 2009 oktober. Pramuka 2009 SMPN 6 DARANGDAN. Purwakarta: BlogerBuzz)
1.      Hak dan kewajiban Majelis Pembimbing
a.       Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
b.       Pelantikan anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan TRI SATYA dan menanda tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
c.        Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota, berseragam Pramuka dan berhak menjadi anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ). Dapat menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya ( Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
d.       Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
e.        Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
2.      Majelis Pembimbing terdiri atas :
a.       Seorang Ketua
b.      Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
c.       Seorang atau beberapa orang Sekretaris
d.      Beberapa orang anggota.
3.      Nama dan Pengurus Majelis Pembimbing :
a.       Majelis Pembimbing Nasional disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia, sebagai Ketua Mabinas atau Ka. Mabinas.
b.      Majelis Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur atau Kepala Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida.
c.       Majelis Pembimbing Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati atau Walikota atau Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab.
d.       Majelis Pembimbing Ranting disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
e.       Majelis Pembimbing Desa atau Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah sebagai Ketua MABISA yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang KORSA adalah Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan.
f.       Majelis Pembimbing Gugusdepan disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta didik atau tokoh masyarakat disekitar Gugusdepan yang dipilih secara musyawarah bersama para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS. Selama ini Ka. Mabigus dijabat oleh Kepala Sekolah, terutama Gugusdepan yang berpangkalan di Sekolah.

4.      Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok :
a.       Fungsi Bimbingan
1)      Bimbingan yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat.
2)      Majelis Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi segala penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.      Fungsi Partisipasi
Majelis Pembimbing selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
c.       Fungsi Bantuan
1)      Majelis Pembimbing dalam usahanya mendukung Gerakan pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
2)      Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan kepercayaan masyarakat.

D.    Kwartir-kwartir dalam gerakan Pramuka

Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan. Adapun susunanya adalah sebagai berikut:
1.     Seorang Ketua
2.     Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang;
3.     Seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran untuk kwartir yang lain
4.     Seorang Bendahara
Jenjang pembinaan teknis kepramukaan dalam Gerakan Pramuka, managemen atau pengelolaan Kwartir didesentralisasi sesuai struktur kewilayahan administratif pemerintah, yaitu dari pusat (Kwarnas), provinsi (Kwarda) kabupaten (Kwarcab) sampai kecamatan (Kwarran). Dalam mengelola personel, materiel dan keuangan, Kwartir merupakan suatu organisasi otonom yang bertanggungjawab kepada musyawarah tingkat masing-masing. Walaupun demikian, dalam hal pembinaan teknis penyelenggaraan kepramukaan, fungsi-fungsi Kwartir berjenjang mulai dari tingkat Nasional, Daerah, Cabang, sampai Ranting adalah sebagai berikut:
a.       Kwarnas: Kebijakan dan perencanaan strategi pada tingkat Nasional.
Kwarnas menetapkan kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kepramukaan, termasuk penentuan perencanaan strategik untuk kurun waktu tertentu.
b.      Kwarda: Pengendalian Manajemen pada tingkat Provinsi.
Kwarda mengkoordinasi penerapan kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan menyesuaikan pada kondisi daerahny.
c.       Kwarcab: Pengendalian Operasional pada tingkat Kabupaten/Kota Kwarcab menyelenggarakan pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggung jawab atas pembinaan Gudep dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya.
d.       Kwarran: membantu Kwarcab dalam pengendalian operasional Kwartir Ranting berfungsi membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka dalam wilayahnya.
Penyusunan struktur organisasi Kwartir suatu organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan fungsi-fungsinya, agar organisasi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif dan efisien.

E.     Gugusdepan

1.    Pengertian gugusdepan
Gugusdepan (gudep) adalah suatu kesatuan organik dalam gerakan pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota gerakan pramuka sebagai peserta didik dalam pembina pramuka, serta berfungsi sebagai peangkalan keanggotaan peserta didik.
Anggota putra dan puteri di himpun  dalam gudep yang terpisah, masing-masing merupakan gudep yang berdiri sendiri. Gudep luar biasa adalah gudep yang anggotanya menyandang cacat jasmani atauu mental dan dapat menyelenggarakan kegiatan dalam gudep sendiri. Gudep lengkap terdiri atas satu perindukann siaga, satu pasukan penggalang satu ambalan, penegak dan satu racana pandega, dengan pengertian sebagai berikut. (Amin Abbas: 2008: Hal 69 - 70)

a.       Istilah perindukan digunakan untuk menyebut satuan pramuka siaga yang di bagi dalam satuan-satuan kecil yang di sebut barung.
b.      Satuan pramuka penggalang disebut pasukan yang di bagi dalam satuan kecil di sebut regu.
c.       Satuan pramuka penegak di sebut ambalan yang di bagi dalam beberapa satuan kecil yang disebut sangga.
d.      Satuan pramuka pandega di sebut rancana yang tidak di bagi dalam satuan kecil.
e.       Sangga kerja adalah satuan pramuka penegak setingkat regu yang di bentuk atas dasar suatu tugas atau pekerjaan
f.       Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingakat regu ke bawah.
g.      Pembina adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina pramuka ditingkat pasukan ke atas.
2.      Tujuan Gudep
Tujuan gudep adalah untuk melaksanakan pendidikan kepramukan yang pada hakekatnya bertujuan:
a. Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positif.
b. Menambah pengetahuan dan pengalaman.
c. Menguasai keterampilan pramuka dan kecakapan.
Sehingga para anggota gerkan pramuka menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur, percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya, serta bersama bertanggung jawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. (Amin Abbas: 2008: 71)
3.      Sasaran
a.       Untuk dapat mencapai tujuan gudep tersebut pada butir 5, maka para pembina pramuka yang bertugas di gudep berusaha mencapai sasaran antara lain:
1)      Menanamkan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.
2)       Menanamkan rasa cinta  dan setia pada tanah air
3)       Menanamkan rasa percaya diru sendiri, tanggung jawab dan disiplin.
4)       Melatih panca indera, hastra karya dan berbagai kejuruan agar peserta didik dapat menggunakan perasaan, akal dan keterampilan secara seimbang.
5)      Melatih dalam hal kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukan, terutama sistem beregu. Satuan terpisah antara putera dan putri serta penyesuaian dan perkembangan jasmani mental.
b.      Sistem among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksud untuk:
1)      Memelihara norma-norma kesusilan.
2)      Mengembangkan karya kreasi
3)       Memberi kebebasan kepada peserta didik untuk belajar.
4)       memimpin dan dipimpin
5)      mengelola suatu kegiatan
6)       bertanggung jawab dan disiplin
7)       mengatur diri sendiri
8)       kerjasama dan lain-lain.
                                                




BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Gerakan pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang memiliki arti orang muda yang suka berkarya. Struktur organisasi pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah tersebut, gerakan paramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun organisasi gerakan pramuka dari tingkat Nasional, cabang, ranting, sampai gugusdepan. Sehingga oraganisasi berjalan dengan efektif.
 Peranan majelis pembimbing adalah memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisataris, material dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka serta untuk memungkinkan menyelenggarakan misinya, gerakan pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan baik dari pemerintah maupun dari masyarakat untuk itu, pada masing-masing tingkat kwartir dan tingkat gudep dan saka.
Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan Penyusunan struktur organisasi. Kwartir suatu organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan fungsi-fungsinya, agar organisasi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif dan efisien.


DAFTAR PUSTAKA


-        Dalut, Adhyaksa. Artikel.Gerakan Pramuka Indonesia. (ONLINE)
18 Oktober 2015.
-        Abbas, Amin.  2008. Pedoman Lengkap Gerakan  Pramuka.  Surabaya: Halim Jaya. 





No comments:

Post a Comment